Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Bone

7030

Berdasarkan PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 83 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA

KEPALA DINAS

(1) Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah di bidang kepariwisataan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pariwisata melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Kepala Dinas Mempunyai Fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan;
b. pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepariwisataan;
c. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang kepariwisataan;
d. penyelenggaraan dan pengelolaan objek daya tarik wisata;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kepariwisataan;
f. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS DINAS

(1) Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris Dinasmempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggung jawab
kedinasan.
(2) Sekretariat Dinas dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran pada Dinas Pariwisata;
b. pelaksanaan program dan anggaran;
c. pengoordinasian tugas-tugas pada Dinas Kebudayaan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain Dinas Pariwisata;
d. penyusunan bahan dokumentasi dan statistik, peraturan perundang-undangan, pengelolaan
bahan bacaan dan penyelenggaraan kemitraan dengan masyarakat;
e. penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja pada Kepala Dinas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;
g. penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
h. pelaksanaan pembinaan ASN di lingkungan Dinas Pariwisata; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-menyurat, naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;
b. menyusun rencana formasi, informasi jabatan serta data kepegawaian;
c. menyelenggarakan urusan administasi kepegawaian, keprotokolan, kehumasan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
d. membuat usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pemberhentian, izin
belajar, kartu pegawai, kartu askes dan pembinaan karir pegawai;
e. melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN)
melalui program pendidikan dan latihan;
f. melaksanakan pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas, gedung kantor, perlengkapan kantor dan
asset lainnya;
g. menyiapkan penghapusan sarana dan prasarana/perlengkapan/asset;
h. melaksanakan pembinaan staf; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

SUB BAGIAN PROGRAM

Kepala Bagian Porgram mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, perencanaan, penyusunan, monitoring, evaluasi
dan pelaporan program kerja;
b. melaksanakan fasilitasi dan penyelarasan program dan penganggaran di lingkungan Dinas
Pariwisata;
c. melaksanakan dan mengembangkan sistem
informasi pariwisata;
d. melaksanakan sosialisasi program di lingkungan Dinas Pariwisata;
e. melaksanakan penyusunan laporan tahunan, laporan triwulan, laporan bulanan, laporan
pertanggunjawaban dan laporan kinerja;
f. melaksanakan penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g. menyiapkan rencana umum pengadaan;
h. membuat rencana kerja tahunan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

SUB BAGIAN KEUANGAN

Kepala Sub Bagian Keuangan yang mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan bidang keuangan, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, melaksanakan pembukuan keuangan, menyusun laporan
keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. mengidentifikasi dan mengeinventarisasi sumber-sumber penerimaan dinas;
c. mengatur dan menjalankan administrasi keuangan sesuai pedoman akuntansi pemerintah
dan ketentuan perundang-undangan;
d. mengawasi dan melaksanakan verifikasi administrasi keuangan;
e. membina dan mengatur penataausahaan perbendaraan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
f. membuat evaluasi pelaporan kemajuan penggunaan anggaran (rencana dan realisasi) secara berkala;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dibidangnya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas terkait tugasnya.

BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisatamempunyai tugas :

(1) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi
Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
(2) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaanrencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan dan pengembangan
kepariwisataan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan;
c. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan;
d. pelaksanaan perjalanan wisata, pemandu wisata;
e. pelaksanaan Monitoring dan evaluasi di Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

SEKSI INDUSTRI PARIWISATA

Seksi Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi Industri Pariwisata yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan merumuskan teknis pemberinan perizinan/rekomendasi sesuai
bidangnya;
b. melaksanakan penetapan kebijakan dalam penerapan standarisasi bidang industri
pariwisata;
c. melaksanakan kebijakan nasional dan provinsi serta penetapan kebijakan dalam pembinaan
usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata skala kabupaten;
d. menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di bidang industri pariwisata;
e. memonitoring, Megevaluasi dan Melaporkan teknis pemberian rekomendasi, penerapan
standardisasi dan kebijakan-kebijaka usaha di bidang industri pariwisata; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata terkait dan tugasnya.

SEKSI TATA KELOLA DESTINASI

Seksi Tata Kelola Destinasi dipimpin oleh KepalaSeksi Tata Kelola Destinasi yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan data dan informasi potensi obyek dan daya tarik wisata, usaha rekreasi dan hiburan umum serta aneka wisata;
b. menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan pembinaan, pengembangan
penyediaan fasilitas pelayanan di bidang pariwisata;
c. menyiapkan bahan bimbingan dan pengendalian teknis usaha penyediaan fasilitas pelayanan kegiatan kepariwisataan
d. memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan rumusan tata kelola destinasi; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Seksi Tata Kelola Destinasi terkait tugasnya.

SEKSI PENGEMBANGAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA

Seksi Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisatadipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Obyek danDaya Tarik Wisata yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan merumuskan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang
pengembangan obyek dan daya tarik wisata;
b. meyusun kebijaksanaan petunjuk teknis perjalanan wisata dan pemandu wisata;
c. melaksanakan pembinaan terhadap usaha perjalanan dan pemandu wisata;
d. memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan pengembangan objek daya tarik wisata; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi
Pariwisata terkait dan tugasnya.

BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN

(1) Bidang Promosi dan Pemasaran dipimpin oleh Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran mempunyai  tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan di Bidang Promosi dan Pemasaran.
(2) Bidang Promosi dan Pemasaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan data base, profilpariwisata daerah dalam rangka bahan promosi dan dokumentasi kepariwisataan;
b. penerbitan dan penyelenggaraan bahan promosi dan publikasi kepariwisataan;
c. pelaksanaan dan perumusan analisis perkembangan pasar wisata dan pola perjalanan/kunjungan wisatawan secara individual atau kelompok;
d. pembinaan teknis dan pelayanan dalam rangka pengembangan usaha kepariwisataan dan penyediaan fasilitas, penyelenggaraan konvensi,
insentif dan pameran promosi pariwisata melalui media cetak, elektronik dan media lainnya;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang promosi dan pemasaran; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

SEKSI PROMOSI

Seksi Promosi dipimpin oleh Kepala Seksi Promosi yang mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja promosi pariwisata;
b. melaksanakan penyebarluasan bahan promosi pariwisata;
c. menyiapkan dan menyusun data base profilpariwisata dan melaksanakan kegiatan promosi
pariwisata;
d. melaksanakan pembinaan teknis dan pelayanan dalam rangka pengembangan promosi kepariwisataan, penyediaan fasilitas, penyelenggaraan konvensi, insentif dan pameran;
e. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan promosi pariwisata; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran terkait
dan tugasnya.

SEKSI ANALISA DATA DAN PENGEMBANGAN PASAR

Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasardipimpin olek Kepala Seksi Analisa Data dan Pengembangan Pasar yang mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pengendalian terhadap peningkatan dan
perkembangan usaha kepariwisataan;
b. melaksanakan pembinaan terhadap usaha kepariwisataan bekerjasama dengan instansi terkait;
c. melaksanakan pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata;
d. menyiapkan dan mengolah data statisktik kepariwisataan;
e. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan analisis data pasar pariwisata;dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN EVENT PARIWISATA

Seksi Pembinaan Event Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Event Pariwisata yang
mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/bimbingan penyelenggaraan peningkatan aktivitas pembinaan event, Pameran, promosi
sebagai upaya mendorong kemandirian pariwisata daerah;
b. menyiapkan bahan dan kebijaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis event
kepariwisataan;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
d. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan event pariwisata; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PEMBINAAN HOTEL, RUMAH MAKAM, DAN TEMPAT WISATA

(1) Bidang Pembinaan Hotel, Rumah Makan dan Tempat Wisata dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hotel, Rumah Makan dan Tempat Wisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan hotel, rumah makan dan tempat wisata.
(2) Bidang Pembinaan Hotel, Rumah Makan dan Tempat Wisata dalam melaksanakan tugas
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pembinaan dan pemberian rekomendasi terhadap usaha jasa hotel dan
rumah makan serta pembinaan dan
pemeliharaan tempat wisata;
b. pelaksanaan pembinaan sumber daya ketenagakerjaan di bidang pariwisata;
c. pembinaan,pengelolaan perhotelan dan rumah makan serta tempat-tempat kegiatan pariwisata;
d. pelaksanaan kordinasi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata;
e. pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan hotel, rumah makan dan tempat wisata; dan
g. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN HOTEL, RUMAH MAKAN DAN TEMPAT WISATA

Seksi Pembinaan Hotel, Rumah Makan dan Tempat Wisata dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Hotel,
Rumah Makan dan Tempat Wisata yang mempunyai tugas:
a. melaksanakan inventarisasi dan pendataan terhadap jenis-jenis usaha hotel, rumah makan
dan jasa pariwisata lainnya;
b. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis serta pembinaan pengelolaan hotel, rumah makan dan jasa pariwisata;
c. membina usaha pengelolaan usaha akomodasi perhotelan, Bar dan rumah makan, dalam rangka peningkatan dan pengembangan usahakepariwisataan;
d. memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan hotel, rumah makan dan
tempat wisata; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Hotel, Rumah Makan
dan Tempat Wisata yang terkait tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakatdipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan merumuskan bahan kerja sama,kemitraan dan peningkatan peran serta
masyarakat bersama pihak swasta dalam kegiatan kepariwisataan;
b. melaksanakan pembinaan dan sosiliasasi kepada kelompok-kelompok sadar wisata;
c. mengoordinasikan pengelolaan administrasi urusan peran serta masyarakat di bidang
pariwisata;
d. memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam bidang pariwisata; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Hotel, Rumah Makan
dan Tempat Wisata yang terkait tugas dan fungsinya.

SEKSI TENAGA KERJA WISATA

Seksi Tenaga Kerja Wisata dipimpim oleh Kepala Seksi Tenaga Kerja Wisata yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan data pembinaan ketenagakerjaan dalam lingkup kegiatan usaha kepariwisataan;
b. merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan tenaga kerja di
bidang usaha jasa kepariwisataan;
c. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan pemanfaatan tenaga kerja di bidang usaha kepariwisataan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Hotel, Rumah Makan
dan Tempat Wisata terkait tugasnya.

BIDANG EKONOMI KREATIF

(1) Bidang Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang ekonomi kreatif.
(2). Bidang Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidangekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek,
seni, budaya dan pengembangan serta fasilitasi sumber daya alam dan manusia;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya dan
pengembangan serta fasilitasi sumber daya alam dan manusia;
c. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya dan pengembangan serta fasilitasi
sumber daya alam dan manusia;
d. pelaksanaan monitoring, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan ekonomi
kreatif; dan
e. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

SEKSI EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI MEDIA, DESAIN DAN IPTEK

Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni, Media, Desaindan Iptek dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi
Kreatif Berbasis Seni, Media, Desain dan Iptek yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan standar, norma dan kriteria serta memberikan bimbingan teknis di
bidang seni dan perfilman, media, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait, tingkat provinsi dan pusat, pelaku-pelaku seni dalam
perumusan standar, norma, kreteria, prosedur di bidang seni kreatifias desain, arsitektur, fashion,
audio visual, film dan fotografi;
c. melaksanakan dan merumuskan bahan pelakasanaan berbasis MDI (Media, Desain dan Iptek);
d. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan ekonomi kreatif dan berbasis media, desain dan iptek; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Berbasis Seni,
Media, Desain dan Iptek terkait fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN EKONOMI KREATIF

Seksi Pembinaan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Ekonomi Kreatif yang
mempunyai tugas:
a. menyiapkan data pelaku ekonomi kreatif;
b. menyiapkan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan kegiatan usaha ekonomi kreatif;
c. melaksanakan pemberian dukungan dalam pengelolaan kegiatan usaha ekonomi kreatif;
d. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan ekonomi kreatif; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang ekonomi kreatif sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI KERJA SAMA DAN FASILITASI

Seksi Kerja sama dan Fasilitasi dipimpin oleh KepalaSeksi Kerjasama dan Fasilitasi yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan bahan koordinasi
dengan instansi terkait dan pusat,provinsi,kabupaten/kota, pelaku-pelaku seni dan stakeholder dalam perumusan standar, norma, kriteria, prosedur di bidang kerja sama dan fasilitasi;
b. menyiapkan bahan koordinasi dengan pusat dalam merumuskan standar, norma, kriteria,
prosedur di bidang kerja sama dan fasilitasi;
c. monitoring, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan kerjasama dan fasilitasi; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif terkait tugasnya.

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS

(1) UPT Dinas dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sesuai bidang tugas yang diurusi.
(2) Pembentukan UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

KELOMPOK JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Pelaksana melaksanakan tugas membantu kepala sub bagian dan/atau kepala seksi terkait bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan terkait dengan jabatan
fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggipada satuan kerja di lingkungan Dinas Pariwisata.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.